Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap dugaan tindak pidana merampas nyawa orang yang terjadi di wilayah Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Dusun III RT 012 RW 004 Desa Kiarapedes.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban diketahui bernama Sumarna (55), warga Kabupaten Purwakarta, berprofesi sebagai karyawan swasta, yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejadian tidak wajar di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan tindakan kepolisian berupa pengamanan TKP, pemasangan garis polisi, serta olah TKP bersama Tim Inafis Polres Purwakarta,” ujar Hendra, Senin (12/1/2026)
Pada Sabtu sore sekitar pukul 18.30 WIB, seorang saksi bernama Baya Sunarya mendengar suara teriakan minta tolong sebanyak tiga kali dari arah bawah rumahnya. Saksi kemudian berupaya memastikan sumber suara tersebut bersama warga lainnya.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, saksi menemukan bercak darah di sekitar terpal, yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, hingga Polsek Kiarapedes. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan menghubungi Satreskrim Polres Purwakarta.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan barang bukti berupa: Satu buah golok bergagang kayu, Satu lembar terpal yang digunakan untuk menutupi korban, Korban ditemukan dalam kondisi terlentang dengan luka bacok di bagian kepala sebelah kiri, luka robek di pipi kiri dan kanan, serta luka lebam pada mata kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JSJ (45), warga Desa Kiarapedes, tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pendalaman, petugas menemukan adanya bekas darah pada tangan dan kaki terduga pelaku. Dengan disaksikan Ketua RW setempat, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa utang sebesar Rp100.000. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga berujung perkelahian. Dalam peristiwa tersebut, pelaku merebut golok yang sebelumnya dipegang korban dan secara membabi buta membacok korban hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. Polisi juga terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.