SOROT GARUT

Portal Berita Garut

Advertisement

Pendapat Hukum terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana STHB

Pendapat Hukum terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana STHB

Secara akademik, adanya Penetapan Tersangka terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus dipahami bahwa syarat materiil yang merupakan parameter minimum perolehan alat bukti yang sah oleh Penyidik telah dipenuhi. Dengan demikian, upaya paksa tersebut dapat dibenarkan dalam rangka menemukan factual guilt dari seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Di samping itu, perlu juga ditegaskan bahwa baik dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 maupun perkembangan dalam KUHAP baru tidak pernah dinyatakan bahwa seseorang wajib diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menjadi tersangka, dengan catatan hal tersebut tidak diartikan pula sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak dari seseorang untuk didengar keterangannya sebagai implementasi dari asas audi et alteram partem (hak untuk didengar)

Dr. Mas Putra Zenno J., S.H., M.H.

Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung