Garut – Sat Reskrim Polres Garut berhasil melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Penahanan dilakukan oleh Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIB terhadap tersangka berinisial YS (54), warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menyampaikan kasus tersebut bermula saat korban, Edi bersama keluarganya pergi melaksanakan salat tarawih pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah korban di Kampung Ngantay, Desa Mulyajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy A23 warna peach, satu unit handphone OPPO A96 warna hitam, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, .Kami akan terus menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan Masyarakat, Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy A23, dus handphone Samsung dan OPPO, serta sarung dompet handphone berbahan kulit sintetis warna hitam.” Ujar AKP Joko.
Polres Garut masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, terutama pada waktu-waktu ibadah atau saat rumah kosong. Polres Garut berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan melakukan penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap pelaku kejahatan,











