SOROT GARUT

Portal Berita Garut

Advertisement

Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Priyo Bagus Setiawan Nyatakan Banding

Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Priyo Bagus Setiawan Nyatakan Banding

INDRAMAYU – Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026).

Sidang tersebut menjadi babak baru dalam proses hukum yang menyita perhatian publik.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin (Alm) Murjono. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno, yang sebelumnya dituntut pidana mati oleh JPU, ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 8 Juli 2026.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Priyo Bagus, Ruslandi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menyampaikan kekecewaannya dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

“Kami kecewa, tetapi tetap menghormati keputusan pengadilan. Namun, hak kami adalah melakukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Ruslandi usai persidangan.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami menilai pertimbangan putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kejujuran yang selama ini disampaikan dalam proses persidangan juga menurut kami belum menjadi pertimbangan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ruslandi menegaskan, pihaknya akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi dengan menyertakan resume fakta-fakta persidangan beserta argumentasi hukum yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan perkara.

“Kami akan menyampaikan seluruh resume fakta persidangan kepada Pengadilan Tinggi agar dapat dianalisis secara lebih komprehensif berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Meski menyayangkan putusan tersebut, Ruslandi menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi majelis hakim dalam mengambil keputusan.

“Pertimbangan hakim tentu kami hormati. Namun kami juga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding, dan hak itu akan kami gunakan,” tegasnya.

Sementara itu, publik masih menantikan pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 mendatang.