Garut – Piket jaga Polsek Cilawu mengamankan seorang pengemudi angkutan kota (angkot) jurusan 06 Cilawu–Garut yang diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk dan membahayakan pengguna jalan lainnya, Rabu (04/08/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, Kampung Genteng, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Petugas mengamankan pengemudi angkot bernopol Z 1901 GA berinisial SS (30), warga Kecamatan Cilawu, berikut dua orang penumpangnya yakni AI (24), warga Kecamatan Karangpawitan, dan BA (28), warga Bekasi. Ketiganya diamankan dalam kondisi diduga mabuk.
Kapolsek Cilawu AKP R. Hasan Sadikin, S.H., menyampaikan bahwa tindakan cepat diambil demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kami segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan, kemudian mengamankan kendaraan berikut pengemudi dan penumpangnya. Ini bentuk kehadiran kami dalam menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya,” ujar Hasan.
Kendaraan beserta pengemudi dan penumpangnya selanjutnya dilimpahkan ke Polres Garut untuk proses lebih lanjut.
Polsek Cilawu mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi angkutan umum, untuk tidak mengonsumsi minuman keras sebelum atau saat mengemudi demi keselamatan bersama di jalan raya.
\











