Garut — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Bayongbong–Samarang, tepatnya di Kampung Cibodas RT 01 RW 01 Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pada Jumat pagi (6/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat, yakni mobil pick up Daihatsu Grand Max nopol D 8347 YQ dan sebuah angkutan kota nopol Z 1973 EF jurusan Samarang–Garut. Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, kecelakaan ini mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan serta pagar rumah warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kecelakaan bermula saat mobil pick up Daihatsu Grand Max yang dikemudikan oleh Toni Patoni (43), melaju dari arah Bayongbong menuju Samarang dengan kecepatan cukup tinggi. Saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi diduga terkejut karena adanya seorang pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, sehingga pengemudi berusaha menghindar.
Namun, upaya tersebut justru menyebabkan kendaraan pick up menabrak bagian belakang angkutan kota yang sedang berhenti atau ngetem. Akibat benturan tersebut, angkot yang dikemudikan oleh Engkos Koswandi (58) terdorong hingga menabrak pagar rumah milik warga atas nama Firman Sidik, yang mengakibatkan kerusakan material cukup parah pada pagar rumah korban.
Kapolsek Bayongbong AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H., menjelaskan bahwa tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan pengecekan TKP, mendata para saksi, serta mengamankan situasi agar arus lalu lintas tetap lancar.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah di Polsek Bayongbong,” ujarnya.
Polsek Bayongbong mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati, mengurangi kecepatan, serta meningkatkan kewaspadaan terutama di kawasan pemukiman dan aktivitas warga, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.