Polres Garut Gelar Razia Miras Puluhan Botol Disita di Tarogong Kidul

Polres Garut Gelar Razia Miras Puluhan Botol Disita di Tarogong Kidul

Garut – Sat Narkoba Polres Garut menggelar operasi cipta kondisi berupa razia minuman keras di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin malam, 21 Juli 2025.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengamankan peredaran miras, razia dimulai pukul 21.00 WIB menyasar kawasan Jl. Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung.

Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menyita 20 botol minuman keras berbagai merek dari seorang pedagang bernama Andrean, warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Petugas juga mendapati bahwa pelaku melakukan penjualan miras secara bebas di toko rumahan dan menggunakan metode cash on delivery (COD).

Barang bukti langsung diamankan oleh petugas. Selain itu, pemilik barang menjalani pendataan dan interogasi oleh tim Satres Narkoba. Penyuluhan tentang bahaya dan dampak hukum penjualan miras tanpa izin pun disampaikan secara langsung oleh petugas di lokasi.

“Kami mendapati pelaku menjual miras tanpa izin, baik di warung maupun dengan sistem COD. Barang bukti sudah diamankan dan pelaku telah diberi peringatan serta penyuluhan. Kami berharap masyarakat tidak mengulangi praktik seperti ini,” ujar Kasat Narkoba.

Polres Garut menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar di wilayah Garut sebagai langkah preventif dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal.

Leave a Reply