Didampingi Dua Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Tersangka Penjambretan Diizinkan Melangsungkan Prosesi Pernikahan

Garut – “IF” (29) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut, merupakan salah satu dari dua orang tersangka penjambretan di siang bolong yang berhasil ditangkap oleh Polsek Tarogong Kidul Polres Garut pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 yang lalu.

Ia bersama satu orang temannya “RF” (32) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut, melakukan aksi jambretnya di Jl. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Kedua pelaku ini berhasil merampas handphone milik mahasiswi yang tengah duduk berboncengan dengan temannya di sepeda motor.

Setelah berhasil merampas barang curiannya, mereka bergegas hendak menjualnya ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut, namun belum sempat menjual mereka sudah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.

Dibalik kejadian penjambretannya ternyata “IF” (29) sudah menjadwalkan akan pernikahan dengan pasangannya sebelum tertangkap oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut Kompol H. Alit Kadarusman, S.Pd. M.Si., memberikan izin untuk melangsungkan prosesi pernikahan tersebut.

Dua anggota Polsek Tarogong Kidul mengantar tersangka “IF” (29) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota, sesampainya di KUA terlihat kedua belah pihak keluarga dan kekasihnya telah menunggu kedatangan “IF” (29). Rabu siang (27/03/2024).

Prosesi akad nikah dan ijab kabul pun telah selesai dilaksanakan, tetapi sesuai izin yang diberikan setelah prosesi ijab kabul “IF” (29) akan kembali ke tahanan Mapolsek Taroging Kidul.

Dua anggota Polsek Tarogong Kidul terlihat mengapit tersangka “IF” (29) yang telah melangsungkan pernikahannya, kini ia yang telah sah menjadi seorang suami kembali ke balik sel tahanan Poksek Tarogong Kidul Polres Garut.

“Ya memang tersangka kami izin kan melangsungkan pernikahan namun tetap didampingi anggota kepolisian, seusai menikah langsung kembali ke sel tahanan.” Tegas Alit.

Lanjut Alit menambahkan tersangka penjambretan tersebut terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.

Karena tertangkap “IF” (29) tersangka penjambretan ini harus menikah dalam status tahanan. Dirinya juga terpaksa bulan madu di hotel prodeo tanpa sang istri.

  • Related Posts

    Personil Polres Garut Sabet Medali Emas Paralayang Porkab Garut

    Garut | Anggota Polsek Tarogong Kaler Polres Garut Bripka Saepul sabet Medali Emas Paralayang di Porkab Garut 2024 Porkab   Medali emas ini diraih dalam kategori Rest To Goal (RTG)…

    Polres Garut Gelar Operasi Patuh Lodaya Bagikan Helm dan Edukasi Lalu Lintas

    Garut | Polres Garut laksanakan Operasi Patuh Lodaya dengan pendekatan yang berbeda kali ini. Selain melakukan peneguran dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, operasi ini juga memfokuskan pada upaya edukasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Satlantas Polresta Bandung Gelar Razia Knalpot Telolet di Exit Tol Soroja

    Satlantas Polresta Bandung Gelar Razia Knalpot Telolet di Exit Tol Soroja

    Personil Polres Garut Sabet Medali Emas Paralayang Porkab Garut

    Personil Polres Garut Sabet Medali Emas Paralayang Porkab Garut

    Polsek Kebonpedes Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Al-Huda Desa Kebonpedes

    Polsek Kebonpedes Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Al-Huda Desa Kebonpedes

    Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Laksanakan Sambang Ke Warga Setempat

    Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Laksanakan Sambang Ke Warga Setempat

    Polsek Lembursitu giatkan Patroli Dialogis.

    Polsek Lembursitu giatkan Patroli Dialogis.

    Polsek Lembursitu melaksanakan Giat Silaturahmi kamtibmas dg masyarakat Sabtu 27/07/2024

    Polsek Lembursitu melaksanakan Giat Silaturahmi kamtibmas dg masyarakat Sabtu 27/07/2024