Berantas Narkoba, Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Berbahaya

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu serta obat-obatan berbahaya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 2 (Dua) terduga pelaku, S (25 tahun) dan YJ (25 tahun) serta sejumlah barang bukti berupa 49,45 Gram Shabu, 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba tersebut merupakan upaya Polres Sukabumi Kota dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Alhamdulilah, tepatnya pada hari Sabtu (23/3) kemarin kami bisa mengungkap dan menangkap S, terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dan YJ, terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” ujar Yudi kepada awak media, Rabu (27/3/2024).

“Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, khususnya di bulan suci Ramadhan,” sambungnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, tidak mengkonsumsi, tidak mengedarkan apalagi memproduksi narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba.” pungkasnya.

Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Shabu

Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku S (25 tahun) di rumahnya di Jalan Benteng Kidul Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

Setelah melakukan penggeledahan di kamar milik S, sejumlah paket shabu siap edar seberat total 49,45 Gram ditemukan didalam sebuah tas selempang warna Hijau, antara lain ; 7 (Tujuh) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi Sabu, 1 (Satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 (Tiga Puluh Satu) bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu, 1 (Satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran dan 1 (Satu) unit timbangan digital.

Kepada Polisi, S mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Hingga saat ini, S masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota una menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Berbahaya

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan YJ (25 tahun), terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan YJ, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer.

Kepada Polisi, YJ mengaku sediaan farmasi tanpa ijin tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Kini YJ telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Related Posts

Polres Garut Gelar Operasi Patuh Lodaya Bagikan Helm dan Edukasi Lalu Lintas

Garut | Polres Garut laksanakan Operasi Patuh Lodaya dengan pendekatan yang berbeda kali ini. Selain melakukan peneguran dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, operasi ini juga memfokuskan pada upaya edukasi…

Gatur Lalu lintas pagi, Bentuk Pelayanan kepada Masyarakat guna terciptanya Kamseltibcar Lantas

Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota, Gatur Lalin Pagi, Bentuk Pelayanan Polsek Warudoyong Kepada Masyarakat Yang Akan Melaksanakan Aktifitas Di Pagi Hari Guna Memberikan Kelancaran Bagi Pengguna Jalan, Jumat (26/07/2024) Rutinitas…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Pengedar Narkoba

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Pengedar Narkoba

Jumat Curhat, Polresta Bandung Terima Keluhan Dari Warga Desa Cipinang

Jumat Curhat, Polresta Bandung Terima Keluhan Dari Warga Desa Cipinang

Polres Garut Gelar Operasi Patuh Lodaya Bagikan Helm dan Edukasi Lalu Lintas

Polres Garut Gelar Operasi Patuh Lodaya Bagikan Helm dan Edukasi Lalu Lintas

Melalui Sambang Bhabinkamtibmas Polsek Cireunghas Sampaikan Himbauan Dan Pesan Kamtibmas Kepada Ibu-ibu di Wilayah Binaan

Melalui Sambang Bhabinkamtibmas Polsek Cireunghas Sampaikan Himbauan Dan Pesan Kamtibmas Kepada Ibu-ibu di Wilayah Binaan

Kapolresta Bandung Apresiasi Bobotoh Yang Telah Tertib Selama Piala Presiden 2024

Kapolresta Bandung Apresiasi Bobotoh Yang Telah Tertib Selama Piala Presiden 2024

Jalin silaturahmi dengan warga,Kapolsek Cisaat melaksnakan salat Jum’at Keliling

Jalin silaturahmi dengan warga,Kapolsek Cisaat melaksnakan salat Jum’at Keliling