Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu serta obat-obatan berbahaya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 2 (Dua) terduga pelaku, S (25 tahun) dan YJ (25 tahun) serta sejumlah barang bukti berupa 49,45 Gram Shabu, 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba tersebut merupakan upaya Polres Sukabumi Kota dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Alhamdulilah, tepatnya pada hari Sabtu (23/3) kemarin kami bisa mengungkap dan menangkap S, terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu dan YJ, terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” ujar Yudi kepada awak media, Rabu (27/3/2024).
“Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, khususnya di bulan suci Ramadhan,” sambungnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, tidak mengkonsumsi, tidak mengedarkan apalagi memproduksi narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba.” pungkasnya.
Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Shabu
Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku S (25 tahun) di rumahnya di Jalan Benteng Kidul Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.
Setelah melakukan penggeledahan di kamar milik S, sejumlah paket shabu siap edar seberat total 49,45 Gram ditemukan didalam sebuah tas selempang warna Hijau, antara lain ; 7 (Tujuh) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisi Sabu, 1 (Satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan 31 (Tiga Puluh Satu) bungkus plastik krip bening ukuran kecil yang telah diisi dengan sabu, 1 (Satu) bungkus plastik krip bening ukuran besar berisikan beberapa bungkus plastik krip bening berbagai ukuran dan 1 (Satu) unit timbangan digital.
Kepada Polisi, S mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Hingga saat ini, S masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota una menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Berbahaya
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan YJ (25 tahun), terduga pelaku pengedar obat berbahaya jenis Tramadol HCI dan Hexymer di sebuah tempat kos di Jalan Cipelang Leutik Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan YJ, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7.710 butir Tramadol HCI 50MG dan 240 butir hexymer.
Kepada Polisi, YJ mengaku sediaan farmasi tanpa ijin tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkannya kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kini YJ telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancman pidana maksimal 12 tahun penjara.