SOROT GARUT

Portal Berita Garut

Advertisement

Polda Jabar Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Mapolda dan Polres

Polda Jabar melarang keras penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan markas kepolisian. Aturan ini berlaku ketat di tingkat Mapolda Jabar hingga seluruh jajaran Polres di Jawa Barat.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang sehat dan profesional.

“Seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H Senin (2/11/2026).

Kabid Humas Polda Jabar menekankan bahwa personel kepolisian harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan penegakan ketertiban di lingkungan markas komando (mako).

“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya,” tegasnya.

Tak hanya bagi anggota, pengetatan juga dilakukan terhadap tamu atau pengunjung yang mendatangi kantor polisi. Petugas di penjagaan markas diinstruksikan untuk menegur dan meminta pengunjung mematikan serta menyimpan perangkat vape mereka jika kedapatan menggunakannya di area mako.

“Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpannya,” pungkas Kombes Hendra.

Bandung, 02 November 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar