SOROT GARUT

Portal Berita Garut

Advertisement

Polres Garut Ungkap Kasus Aksi Brutal di Jalan Cimanuk, Warga 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Polres Garut Ungkap Kasus Aksi Brutal di Jalan Cimanuk, Warga 62 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Garut — Polres Garut menggelar press conference terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan. Kamis (20/8/2026)

Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Korban dalam perkara tersebut adalah A (62), laki-laki, wiraswasta, warga Kampung Pedes, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan dua orang tersangka, yakni SA (23 tahun), laki-laki, belum/tidak bekerja, warga Kampung Sukaregang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, WO (15), laki-laki, belum/tidak bekerja, warga Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Karena masih di bawah umur, WO dititipkan di LPKS di wilayah Garut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Peristiwa bermula saat saksi bersama suaminya, korban Ade Muchtar, berangkat dari rumah sekitar pukul 03.30 WIB menuju Pasar Ciawitali dengan mengendarai sepeda motor secara terpisah.

Saat berada di lokasi kejadian, keduanya berpapasan dengan dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Kendaraan yang dikendarai pelaku melaju secara zig-zag dari arah berlawanan dan hampir menabrak kendaraan yang dikendarai saksi.

Merasa terkejut dan emosi, saksi kemudian mengeluarkan kata-kata kepada para pelaku, Selanjutnya pelaku tersulut emosi.

Dalam situasi tersebut, tersangka SA yang dibonceng oleh WO kemudian mengeluarkan sebilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk melukai korban bagian bibir bawah sebanyak satu kali.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan kepada saksi. Setelah kejadian, korban bersama saksi menuju warung untuk membeli tisu guna membersihkan darah, sebelum korban dibawa ke Puskesmas Tarogong untuk mendapatkan penanganan.

Atas kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkan peristiwa kepada Polsek Tarogong Kidul Polres Garut. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu bilah golok bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekitar 60 sentimeter, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, Satu potong jaket kulit warna hitam;m dan Satu buah helm warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum sehingga mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kejadian ini kami tekankan bukan kejadian pembegalan, dan salah satu pelaku juga adalah anggota kelompok geng motor dan residivis dengan baru keluar masa tahanan tahun 2025” ujar AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers berlangsung.

Kapolres menambahkan, Polres Garut akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

AKBP Niko N Adi Putra juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif.