Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak- Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp9.843.535.404.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A.H selaku Pimpinan Cabang PT Karuniaguna Intisemesta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan 42 saksi, tiga orang ahli serta sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, dokumen keuangan, hingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Barat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap penyalahgunaan anggaran negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Polda Jabar, Selasa (30/6/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 14 Mei 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan pada tahun 2022 hingga 2023.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga bersama-sama membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan laporan tersebut, pembayaran proyek dilakukan seolah-olah progres fisik telah mencapai 85,501 persen.
Padahal, hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik pekerjaan yang benar baru mencapai 23,964 persen. Selisih pembayaran atas pekerjaan yang belum sesuai volume fisik tersebut kemudian dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp9,843 miliar berdasarkan audit BPK RI.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga menyita uang senilai Rp1,12 miliar serta berbagai dokumen penting mulai dari dokumen perencanaan, pelelangan, kontrak, pembayaran, laporan hasil pemeriksaan fisik hingga dokumen perbankan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Menurut Hendra, proses penyidikan telah dilaksanakan secara menyeluruh dengan melibatkan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor BPK RI sehingga seluruh proses pembuktian dilakukan secara komprehensif.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan para ahli. Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola penggunaan keuangan negara,” katanya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP Nasional.
Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Penyidik selanjutnya akan melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.











