Garut | Polsek Malangbong Polres Garut berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian satu unit traktor di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna menyampaikan bahwa peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, bertempat di Kampung Cilampuyang RT 04 RW 04, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial Sdr. UD (39), warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, berprofesi sebagai buruh harian lepas dan Sdr. S (32), warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, berprofesi sebagai wiraswasta.
Sementara itu, korban dalam kejadian tersebut adalah Watma Dimyati (59), warga Kampung Caringin RT 04 RW 07, Desa Cilampuyang, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kronologis kejadian bermula saat korban hendak menggunakan traktor yang biasa disimpan di area persawahan. Namun, pada saat akan digunakan, traktor tersebut sudah tidak berada di tempat semula dan diduga telah diambil tanpa seizin pemiliknya.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil di tangkap di tempat tinggalnya masing masing.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, traktor tersebut diduga telah dijual ke luar daerah. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti,” ujar AKP Suarna kepada awak media. Selasa (10/2/2026).
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Malangbong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Malangbong juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.