Garut – Sat Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Garut.
Seorang pelaku berinisial RS(25), warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh, berhasil diamankan petugas berikut sejumlah barang bukti berbagai jenis obat keras.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Otista, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 140 butir lebih obat keras berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Double Y, yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening siap edar.
Selain itu, turut diamankan 1 unit ponsel merek Vivo Y21, uang tunai Rp171.500, serta sebuah tas selempang warna hitam dan gunting kuning yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan obat.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Rizal yang masih buron dan diketahui berdomisili di Kota Bandung. Rudi mengaku dititipi obat-obatan keras itu untuk dijual kembali dengan imbalan Rp1,5 juta per bulan serta uang makan Rp100 ribu per hari.
Pelaku juga mengakui tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang kesehatan atau kefarmasian untuk menjual obat keras tersebut.
Kasus ini telah dilakukan gelar perkara, dan dari hasil pemeriksaan diperoleh dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik menetapkan Rudi sebagai tersangka dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Saat ini, Satresnarkoba Polres Garut tengah melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan pengedaran obat keras ilegal tersebut.” ujar AKP Usep, Minggu (9/11/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah.