Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut ungkap pengembangan kasus tindak pidana narkotika penyedia/pengedar jenis sabu di Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. Selasa (27/02/2024)
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menyebutkan telah mengamankan 1 orang laki-laki atas nama “YF” (38) warga Kab. Bogor yang ketika diamankan membawa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Juntar mengatakan jika penangkapan “YF” (38) merupakan salah satu pengembangan dari kasus tindak pidana “FN” yang telah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Garut sebelumnya. Tersangka “FN” ketika ditangkap mengungkapkan jika barang bukti sabu yang ia pegang merupakan milik “YF” (38) dan ia hanya bertugas sebagai kurir yang bersangkutan.
Tersangka “YF” (38) merupakan warga binaan permasyarakatan salah satu Lapas dan ketika diamankan tersangka membawa barang bukti berupa 1 buah handphone yang ia gunakan untuk alat komunikasi dan informasi terkait transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
Dari hasil interogasi ia menyebutkan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan atau dibeli dari “U” (DPO) dengan harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebanyak 50 (lima puluh) gram.
Narkotika jenis sabu yang ia beli, lalu ia menjual atau diedarkan dengan cara difoto dan hasil foto dikirim oleh “FN” untuk diedarkan dengan sasaran area Kecamatan Garut Kota. Pelaku “FN” mendapatkan imbalan/upah dari “YF” (38) sebesar Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah) per 10 gram.
Tersangka “YF” telah bekerja sama dengan “FN” dalam hal membantu menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu sejak 2 bulan lamanya. Selain mengamankan pelaku Sat Narkoba Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 lembar bukti percakapan via aplikasi Whatsapp dan aplikasi zinga serta narkotika jenis sabu dengan total berat 8,10 gra