Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Parongpong

Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Parongpong

CIMAHI – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja yang ditemukan di area bekas wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa korban berinisial ZAAQ (14) ditemukan pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB oleh dua saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial.

“Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan olah TKP dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” ujar Niko.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YA (16) dan APM (17), yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya ditangkap pada Minggu (15/2/2026) dini hari di wilayah Kabupaten Garut.

Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku yakni memukul korban menggunakan botol kaca pada bagian belakang kepala, kemudian menusuk korban menggunakan pisau sebanyak kurang lebih delapan kali di bagian perut.

“Korban meninggal dunia akibat luka benda tumpul di kepala dan luka tusuk di bagian perut. Motif para tersangka saat ini masih dalam pendalaman,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 dan atau 458 ayat (3) dan atau Pasal 479 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply