Garut | Satuan Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari seorang pelaku penjual miras ilegal. Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di di area Pasar Ciawitali, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas penjualan miras melalui sistem COD (Cash On Delivery) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SS (36), warga Desa Haurpanggung, Tarogong Kidul.
“Pelaku SS kami amankan saat melakukan transaksi dengan cara COD. Dari hasil operasi, kami berhasil menyita sebanyak 84 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat,” ujar AKP Usep Sudirman.
Barang bukti miras tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Garut untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Petugas juga memberikan tindakan terhadap pelaku atas aktivitas penjualan miras tanpa izin, yang dinilai dapat memicu gangguan kamtibmas serta meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi miras dan narkoba untuk menjaga kondusifitas wilayah Garut.
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya penindakan ini, Polres Garut berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semakin kondusif, serta dapat menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Garut.