Garut – Polsek Limbangan Polres Garut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang yang melakukan aksinya di wilayah Bandung.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 08.05 WIB di Perum Bukit Galih Pakuwon, Desa Galih Pakuwon, Kecamatan BL Limbangan, Kabupaten Garut.
Pelaku yang diketahui berinisial BB (42) warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver bernopol T 3594 XM.
Kapolsek Limbangan, AKP Erwin Hermawan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban yang datang ke Polsek BL Limbangan.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya di Bandung, namun berkat sistem pelacakan GPS, posisi terakhir kendaraan terpantau berada di wilayah hukum Polsek BL Limbangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket bersama korban segera melakukan pencarian. Hasilnya, sepeda motor ditemukan tersimpan di dalam kamar kontrakan milik pelaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek BL Limbangan untuk pemeriksaan awal.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berkat sistem pelacakan GPS dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti di wilayah hukum Polsek BL Limbangan,” Ujar Kapolsek Limbangan, Kamis (6/11/2025).
Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mengungkap kasus tindak pidana curanmor.
Kapolsek BL Limbangan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengamankan kendaraan dengan baik, dan segera melapor bila terjadi tindak kejahatan serupa.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah di serahkan kepada Polrestabes Bandung karena pelaku melakukan aksinya di wilayah Bandung.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda, serta tidak ragu melapor bila terjadi tindak kejahatan. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan bersama.” Tambahnya.