Garut – Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial TAR (46), Direktur PT. ABK, pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kepada awak media hari Kamis (4/9/2025), bahwa kasus ini bermula pada Januari 2021 ketika tersangka diduga menawarkan kerja sama penyediaan barang untuk program Business Center BUMDes dan pembangunan BTS internet di berbagai desa di Jawa Barat.
Tersangka meyakinkan pihak PT. MTK, perusahaan milik korban Rico dengan menunjukkan sejumlah dokumen resmi. Dokumen tersebut antara lain surat dari DPMD Provinsi Jawa Barat, nota kesepahaman dengan APDESI, undangan peresmian, hingga surat dukungan yang mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dengan dalih bahwa pembayaran akan dilakukan setelah desa menerima pencairan dana desa melalui Bank BJB, korban diminta mengirimkan barang sesuai dengan Purchase Order. Namun, setelah barang diterima dan bahkan tercatat sudah ada setoran dari 20 desa dengan nilai mencapai Rp758 juta lebih, pihak PT. ABK tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT. MTK. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp585 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami akhirnya menetapkan TAR sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari dokumen perusahaan, nota kesepahaman, surat dukungan, hingga bukti transaksi perbankan dan kwitansi pembayaran dari sejumlah BUMDes.” Ujar AKP Joko kepada awak media.
Kasat Reskrim Polres Garut menyebutkan bahwa kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat, khususnya pengelola BUMDes maupun pihak swasta, lebih berhati-hati terhadap modus kerja sama proyek fiktif yang menggunakan dokumen resmi untuk meyakinkan korban. Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.