Polres Sukabumi Kota Polda Jabar – Kota Sukabumi – Optimalisasi Kegiatan Himbauan Tertib Berlalulintas Dalam Rangka Ops Keselamatan Lodaya 2024., Mengurangi Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelanggaran Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas Di Wilayah Hukum Polsek Sukalarang, Pada Jumat, ( 15/03/2024 ).
Polisi Lalu Lintas Polsek Sukalarang melanjutkan kegiatan himbauan tertib berlalulintas ke masyarakat, kali ini sasarannya adalah pengemudi ojeg pangkalan yang ada di Wilayah Hukum Polsek Sukalarang.
Ps. Kanit Lantas Polsek Sukalarang Aipda Aa Kurniawan, bersama anggota sebagai pelaksana Kegiatan Himbauan tertib berlalu lintas menyampaikan bahwa giat ini bertujuan untuk memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah kec. Sukalarang.
Perlu digaris bawahi bahwa salah satu tugas Polri di bidang lalu lintas adalah memberikan masyarakat pendidikan soal aturan lalu lintas.
Himbauan ini adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan serta keikutsertaan masyarakat agar aktif dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin, S.E. menerangkan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas perlu dilakukan demi meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lalu lintas, serta memberikan pemahaman terhadap bagaimana cara berkendara yang baik dan benar sebagai pengguna jalan.
Tak bisa dipungkiri kenyataannya bahwa dalam masyarakat modern saat sekarang ini, lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya.
Karena itulah Unit Lantas Polsek Sukalarang mempunyai peran untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku pengguna jalan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas,” tutur Kanit Lantas”
Polsek Sukalarang melalui Unit Lantas berusaha membina masyarakat demi meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,ucap kapolsek