Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap MSP (29 tahun), terduga pelaku pencurian kabel atau properti milik salah satu provider telekomunikasi yang terjadi di Jalan Pembangunan Kampung Babakan Cibeuruem Kota Sukabumi pada Minggu (16/7/2024) lalu.
Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Bojongsawah Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 2 dini hari.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menyampaikan tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) tersebut diduga dilakukan oleh Dua orang dengan memotong gulungan kabel power RRU milik PT. Telkomsel sepanjang 150 meter.
“Jadi, aksi pencurian kabel power RRU milik PT. Telkomsel ini dilakukan oleh dua orang terduga pelaku, MSP yang sudah kita amankan dan M yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Rita pada konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/8/2024).
“Kedua terduga pelaku ini diduga melakukan aksinya pada hari Minggu (24/7) dini hari, dengan cara memasuki area tower Telkomsel dengan menggunakan 1 unit sepeda motor, kemudian memotong dan membawa kabur kabel power hasil curian. Karena aksinya terdeteksi oleh tim maintenance, kedua terduga pelaku ini langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan gulungan kabel yang telah dipotong.” pungkasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan sisa gulungan kabel tanpa tembaga sepanjang 150 meter.
Hingga saat ini, MSP telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, MSP terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.