Bandung – Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi yang diduga dimanipulasi oleh seorang tersangka yang memanfaatkan kelangkaan untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan manipulasi data distribusi pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan ke Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung, namun justru dijual keluar wilayah, yakni di Kabupaten Garut.
Tersangka SS yang telah menjalankan aksi ilegal ini sejak September 2024, mengakui bahwa telah mengubah data penyaluran pupuk bersubsidi untuk menjualnya di luar wilayah yang seharusnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar.
Dengan menjual pupuk bersubsidi di luar kawasan yang telah ditentukan, tersangka SS menjual dengan harga yang lebih tinggi, yang berdampak pada kelangkaan pupuk di wilayah Kecamatan Nagrek dan sekitarnya.
“Yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Nagrek dan sekitarnya justru kekurangan, karena stok pupuk tersebut dijual ke luar daerah. Hal ini jelas merugikan petani dan masyarakat yang membutuhkan,” kata Kusworo usai menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 11 November 2024.
Dalam pengungkapan ini, Polresta Bandung bersama dengan Dinas Perdagangan dan Pupuk Indonesia berhasil menyita sekitar 40 ton pupuk bersubsidi yang dipasarkan secara ilegal.
Dari jumlah tersebut, sekitar 200 kilogram pupuk akan disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara sisanya akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, di bawah pengawasan ketat.
“Sebanyak 40 ton pupuk yang disita ini akan segera didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima, dengan pengawasan dari pihak terkait untuk menghindari kelangkaan di wilayah tersebut,” jelas Kusworo.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 410 karung pupuk PONSKA ukuran 50 kg, serta pupuk NPK dan pupuk Korea dengan total berat mencapai 40,95 ton.
Pupuk-pupuk ini seharusnya disalurkan untuk mendukung sektor pertanian di wilayah Kabupaten Bandung, namun disalahgunakan oleh tersangka untuk meraup keuntungan pribadi.
Kusworo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha lainnya, agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus memonitor distribusi pupuk bersubsidi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor jika menemukan indikasi penyelewengan seperti ini,” ujar Kusworo.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bandung dapat kembali berjalan dengan baik dan tepat sasaran, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerimanya.
Atas perbuatannya tersangka SS dijerat dengan Pasal 108 dan 110 Undang-Undang Perdagangan No. 6 Tahun 2023, tentang manipulasi data dan informasi terkait persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting dan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.*