
Garut – Polsek Leuwigoong berhasil mengamankan dua buah lodong dan beberapa barang setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya suara gaduh akibat petasan atau lodong di Kampung Ciseureuh, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong. Jumat malam (07/03/2025).
Informasi ini diterima melalui media sosial pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Leuwigoong IPDA Asep Juarna mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, Personil Polsek Leuwigoong segera melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan dua anak, yaitu R (10) dan Andri (13), yang diduga terlibat dalam pembuatan suara gaduh dengan menggunakan lodong.
“Sebagai langkah awal, petugas memberikan himbauan kepada kedua anak tersebut dan orang tua mereka terkait bahaya penggunaan petasan dan lodong, yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.” Ujar Kapolsek.
Selanjutnya, petugas mendata identitas pemilik lodong dan mengamankan barang bukti berupa dua buah lodong, satu botol spirtus, dan satu alat semprotan yang digunakan untuk merakit petasan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Leuwigoong untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Leuwigoong mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan petasan atau barang berbahaya lainnya, guna mencegah potensi kecelakaan atau gangguan ketertiban.