Garut – Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Sat Samapta polres Garut gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Kamis (06/06/2024).
Anggota Sat Samapta Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Sat Samapta Polres Garut melakukan patrol ke berbagai tempat ke Jl. Kerkhof, Jln Merdeka, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Cibatu Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 17 botol minuman beralkohol jenis intisari, 15 botol minuman beralkohol jenis AO kecil, 12 botol minuman beralkohol jenis AO g, 10 botol minuman beralkohol jenis inti hijau, 6 botol minuman beralkohol jenis Arput, 10 botol minuman beralkohol jenis Bir bin, dan 13 botol minuman beralkohol jenis Ciu, dengan keseluruhan 90 botol miras.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kasat Samapta Polres Garut AKP Masrokan., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Masrokan mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).