Seorang Bhabinkamtibmas memenuhi tugas pokoknya sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat.

Seorang Bhabinkamtibmas memenuhi tugas pokoknya sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat.

Kota Sukabumi – Semakin banyak masalah atau problema yang terjadi ditengah masyarakat sehingga tugas dan peranan Polri menjadi beban moril yang harus dilaksanakan secara ikhlas sesuai tugas pokoknya sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Langensari Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Aipda Fajar tadi malam yang memediasi permasalahan kesalahpahaman antara warga yakni Sdr Jajang dan Sdr Agus, Sabtu (11/5/24).

Adapun duduk permasalahan kedua warga tersebut bermula ketika terjadinya kesalah pahaman antara pihak sdr Jajang dan sdr Agus yaitu ketika hari kamis tgl 02 Mei 2024 sekitar jam 11.00 wib, sdr Jajang mengancam sdr Agus dengan menggunakan parang kepada sdr Agus sehingga sdr Agus menghindar dan terpeleset yg menyebabkan kaki sebelah kanan bengkak .

Menyikapi hal tersebut akhirnya Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di salah satu rumah warga di kp. Kabandungan 02/07 Desa Langensari kec. Sukaraja Kab. Sukabumi guna mencari solusi penyelesaian dengan jalan kekeluargaan, agar permasalahan kesalah pahaman ini tidak meluas dan berkembang.

Bhabinkamtibmas Aipda fajar juga memberikan penjelasan dan pemahaman hukum kepada masing masing pihak tentang akibat yang ditimbulkan atas perbuatannya dan ancaman hukumannya bila hal ini diperkarakan.

“Dijelaskan pula oleh Aipda fajar bahwa akibat dari perbuatan pengancaman menggunakan alat tajam dapat di jerat dengan hukuman maksimal 10 tahun”, Jelas fajar

Setelah kedua pihak mendapat penjelasan dari Bhabinkamtibmas, akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, dengan dinyatakan surat kesepakatan bersama dan ditandatangi kedua belah pihak dan saling memaafkan tidak akan saling menaruh dendam.

Ditempat terpisah, Kapolsek Sukaraja Akp Aguk Khusaini S.E, mengatakan ”Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat Problem Solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di wilayah binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.” Ucapnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *