Garut | Satlantas Polres Garut lakukan penindakan tegas terhadap sembilan kendaraan yang di gunakan sebagai travel ilegal di wilayah Garut Selatan. Kamis (08/08/2024).
Penindakan ini di lakukan sebagai respons atas aksi mogok yang di lakukan oleh para sopir angkutan umum elf di wilayah tersebut.
Aksi mogok yang di lakukan oleh ratusan sopir elf, yang tergabung dalam Gerakan Supir Pameungpeuk (GSP), pada 24 Juli 2024 di Terminal Pameungpeuk, Kabupaten Garut, menjadi pemicu di lakukannya operasi penertiban ini.
Para sopir elf merasa di rugikan oleh maraknya aktivitas travel ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga merugikan mereka yang telah memenuhi kewajiban administratif dan finansial sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sat Lantas Polres Garut segera menggelar operasi penindakan terhadap travel ilegal.
Operasi ini berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, melanggar pasal 308 jo pasal 173 ayat (1) huruf a, yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi., menegaskan bahwa penindakan terhadap travel ilegal akan terus di lakukan secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas travel gelap di wilayah Garut Selatan. Selain penindakan hukum, kami juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari menggunakan jasa travel ilegal,” ujar Aang.
Penindakan tegas yang di lakukan oleh Sat Lantas Polres Garut di harapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku travel illegal.
Satlantas Polres Garut Amankan 9 Kendaraan Travel Ilegal
Garut | Satlantas Polres Garut lakukan penindakan tegas terhadap sembilan kendaraan yang di gunakan sebagai travel ilegal di wilayah Garut Selatan. Kamis (08/08/2024).
Penindakan ini di lakukan sebagai respons atas aksi mogok yang di lakukan oleh para sopir angkutan umum elf di wilayah tersebut.
Aksi mogok yang di lakukan oleh ratusan sopir elf, yang tergabung dalam Gerakan Supir Pameungpeuk (GSP), pada 24 Juli 2024 di Terminal Pameungpeuk, Kabupaten Garut, menjadi pemicu di lakukannya operasi penertiban ini.
Para sopir elf merasa di rugikan oleh maraknya aktivitas travel ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga merugikan mereka yang telah memenuhi kewajiban administratif dan finansial sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sat Lantas Polres Garut segera menggelar operasi penindakan terhadap travel ilegal.
Operasi ini berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, melanggar pasal 308 jo pasal 173 ayat (1) huruf a, yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi., menegaskan bahwa penindakan terhadap travel ilegal akan terus di lakukan secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk menertibkan seluruh aktivitas travel gelap di wilayah Garut Selatan. Selain penindakan hukum, kami juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif dari menggunakan jasa travel ilegal,” ujar Aang.
Penindakan tegas yang di lakukan oleh Sat Lantas Polres Garut di harapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku travel illegal.