Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan pelaku yang di duga sebagai penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar.
Anggota Unit 1 Sat Narkoba Polres Garut telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial RM (30) seorang warga Kp. Nangoh Ds. Pameungpeuk Kab. Garut, pada Minggu (31/3/203).
Pada saat di amankan dan di lakukan penggeledahan, di temukan barang bukti tersebut dalam penguasaan pelaku RM (30).
Barang bukti yang di sita dari pelaku diantaranya 200 (dua ratus) butir/Pil obat dengan bungkus warna silver bergaris warna hijau, 100 (seratus) butir/Pil obat diduga jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah Handphone merek Vivo tipe V2026 warna hitam dan tas kecil warna hitam serta 1 (satu) lembar screenshot percakapan aplikasi WhatsApp.
Hasil interogasi terhadap pelaku menerangkan benar bahwa obat-obatan yang di kuasai pelaku adalah milik pelaku sendiri.
“Pelaku mengaku, mendapatkan obat-obatan tersebut dari akun Online sebanyak 200 (dua ratus) butir/Pil Obat jenis Tramadol, dan 100 (seratus) butir/Pil obat diduga jenis Trihexyphenidyl” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H.
“Pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut pada Jum’at tanggal 29 Maret 2024 di Pasar Limbangan Kp. Nangoh Ds. Pameungpeuk Kec. Pameungpeuk Kab. Garut” lanjut Juntar.
Pelaku juga mengakui bahwa mendapatkan obat-obatan tersebut sebagian untuk di konsumsi dan sebagian lagi untuk di jual kembali.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Garut untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut” ujar Juntar.