Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Sat Polairud Polres Garut juga melaksanakan operasi penertiban knalpot Brong. Sabtu (15/1/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Anang Sonjaya, SH bersama anggota Sat Polairud.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Polairud Polres Garut AKP Anang mengatakan kegiatan Razia knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi / Brong di lakukan di depan Mako Sat Polairud.
Lanjut Anang, kegiatan ini di lakukan selain melanggar UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan juga adanya keluhan atau aduan dari warga masyarakat yang terganggu dengan knalpot Brong.
Sat Polairud melakukan penindakan kepada 9 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot Brong dan tidak di lengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Sat Polairud pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan melanggar berlalu lintas.