Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut ungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Jum’at (17/05/2024)
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menyebutkan telah mengamankan 1 orang laki-laki atas nama “MD” (25) warga Kec. Pancoran Kota Jakarta Selatan.
Menindanjuti laporan dari masyarakat Sat Narkoba Polres Garut menangkap pelaku di Kampung Mekarsari Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, pada saat di amankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang narkotika diduga jenis sabu – sabu tersebut merupakan memang miliknya. Ia menyebutkan bahwa mendapatkan narkotika diduga jenis sabu – sabu tersebut pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Tugu Gong daerah Depok Jawa Barat.
Lanjut pelaku menjelaskan bahwa barang narkotika jenis sabu sebanyak 30 Gram tersebut ia dapatkan dari “BG”. Pelaku juga mendapatkan upah sebesar Rp. 3.600.000., (tiga juta enam ratus) dari “BG”.
Dari hasil kegiatan pengungkapan tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening, 33 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut plastik warna hitam dibalut scotlite warna merah muda dimasukan kedalam sedotan warna hitam, 7 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut plastik warna hitam dibalut scotlite warna hijau dimasukan kedalam sedotan warna hitam dan peralatan lainya yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Juntar menyebutkan jika pelaku “MD” tersebut kini telah di boyong ke Mapolres Garut, untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.