Garut | Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Sat Res Narkoba Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran miras, Narkoba dan obat keras terbatas. Jumat malam (1/11/2024).
Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang di curigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Sat Res Narkoba Polres Garut menemukan penyedia miras di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 26 botol minuman keras terdiri dari 5 botol intisari, 4 botol Arak Kecil, 3 botol Anggur Merah, 13 botol Singaraja dan 1 botol Iceland kecil.
Sat Res Narkoba juga mengamankan penjual/penyedia miras Sdr. “RS” (25) warga Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut, yang diboyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, SH., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti di amankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Usep mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).