
Garut – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Taros Kapolres Garut, Polres Garut melalui Polsek Garut Kota melakukan penindakan terhadap dugaan penjualan minuman keras (miras) jenis One Med di wilayah pemukiman warga. Rabu (07/05/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., dengan melibatkan beberapa anggota Polsek Garut Kota.
Tim bergerak ke lokasi di Jl. Mandalagiri, Kampung Pangampaan RW 06, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
Setibanya di lokasi, tim menemukan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan tersebut.
Petugas langsung mengamankan terduga pelaku DH (44), seorang satpam yang berdomisili di Kampung Pangampaan.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menyita barang bukti berupa satu dus miras One Med berisi 20 botol serta satu pak hemaviton, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Garut Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ujar Kapolsek.
Kapolsek Garut Kota juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolsek.