Razia Knalpot Brong Polsek Banjarwangi Polres Garut

Razia Knalpot Brong Polsek Banjarwangi Polres Garut

Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Banjarwangi Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi / brong di Wilayah hukum Polres Garut. Sabtu (13/7/2024).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif bersama anggota Polsek Banjarwangi Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Banjarwangi.

Polsek Banjarwangi melakukan penindakan kepada 3 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi / knalpot brong setuju untuk mengganti dengan knalpot standar.

Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot brong.

Polsek Banjarwangi pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot brong akan di amankan ke Mapolsek Banjarwangi untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Banjarwangi terbebas dari knalpot brong” Kata Amirudin.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *