Garut | Dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Wanaraja Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Senin (27/5/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., bersama anggota Polsek Wanaraja yang di laksanakan di Jalan Raya Wanaraja simpang tiga telaga bodas dan pasar wanaraja.
Polsek Wanaraja Polres Garut melakukan penindakan kepada 20 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / bising / brong.
Lanjut Abusono, dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga menindaklanjuti aduan dan keluhan dari warga masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong.
Polsek Wanaraja Polres Garut pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Kami akan terus melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan Wanaraja terbebas dari knalpot brong”. Pungkas Abusono.