Garut – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut ringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor dengan modus penipuan di Kampung Hampor Desa Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Rabu (06/04/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kejadian bermula ketika pelaku “EP” (29) warga Kabupaten Sumedang meminjam 1 unit sepeda motor berikut kunci kontaknya kepada korban dengan alasan menggunakannya sebantar yang hendak akan mengambil sticker.
Namun tanpa kecurigaan berlebih korban meminta pelaku untuk menunggu di rumah kos bersama istri pelaku “NN” (27) warga Kabupaten Garut. Tidak lama kemudian korban pun menyerahkan kunci motornya lalu pelaku membawa sepeda motor tersebut pergi.
Pada saat itu korban menerima telfon dari pelaku untuk datang menemuinya di Alun-Alun Tarogong untuk mengambil motornya karena pelaku beralasan hendak pergi kembali, korban pun bergegas berangkat menemui titik temu yang telah diatur oleh pelaku.
Ketika korban sampai di titik pertemuan ia tidak menemukan motor dan para pelaku tersebut, saat dicoba untuk menghubungi pelaku nomornya sudah tidak aktif dan ketika korban kembali pulang ke rumah kos ternyata istri pelaku juga sudah tidak ada.
Menanggapi hal tersebut Polsek Tarogong Kidul Polres Garut bergegas melakukan pengembangan penyelidikan, lalu korban juga melihat di sosial media Facebook ada yang memposting sepeda motor dengan ciri-ciri identik seperti sepeda motornya yang hilang.
Kemudian korban bersama Polsek Tarogong Kidul dan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berpura-pura akan membeli sepeda motor itu dengan cara COD di Alun-Alun Kota Tasikmalaya, pelaku pun terperangkap dalam jebakan lalu berhasil diringkus oleh anggota Polsek Tarogong Kidul ke Mapolsek Tarogong Kidul.
Selain meringkus kedua pelaku, Polsek Tarogong Kidul juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Sonic warna putih hitam dengan nomor Polisi Z 5821 GU beserta 1 buah kunci kontak dan 1 lembar STNK Asli sepeda motor tersebut yang diduga merupakan motor milik korban. Dan kini kedua tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolsek Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.