Garut – Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil amankan pelaku Tindak Pidana Curat atau Pencurian dengan pemberatan yang di lakukan di Jalan Bumi Asri Kavling Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut AKP Agus Kustanto, SH., mengatakan tersangka yang berinisial “AR” (26) warga Kecamatan Garut Kota melakukan aksinya sekitar pukul 05.20 Wib.
Kejadian bermula pada hari Minggu pagi (11/8/2024) pukul 05.20 wib, saat korban Shuhuf (20) warga Kecamatan Tarogong Kidul pulang ke rumahnya setelah melaksanakan salat subuh. Ketika tiba di rumah, ia mendapati laptop dan handphone yang sebelumnya di letakkan di meja belajar di kamarnya telah hilang.
Barang-barang tersebut di duga di curi oleh pelaku yang masuk ke dalam kamar korban dan mengambilnya tanpa sepengetahuan korban.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir area sekitar, kata Agus sewaktu di hubungi media. Selasa (13/8/2024).
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku Sdr. AR, yang di duga telah mengambil barang-barang milik korban.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa laptop merk Acer Travelmate warna hitam dan handphone Vivo warna biru metalik.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Agus.