Polsek Sukabumi memberikan himbauan Jauh-Dekat harus menggunakan Helm

Polsek Sukabumi memberikan himbauan Jauh-Dekat harus menggunakan Helm

Kota Sukabumi – Kapolsek Sukabumi, melalui Kanit Propam Polsek Sukabumi AIPTU TATANG kembali mengingatkan pentingnya penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, baik jarak dekat maupun jauh. Selasa (31.12.2024)

“Himbauan untuk menggunakan helm hari ini kami pusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan agar pengendara kendaraan bermotor mematuhi aturan lalu lintas,” Ujar Kanit Propam Polsek Sukabumi Polsek Sukabumi

Penekanan dan Himbauan agar siapapun pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm baik untuk jarak dekat maupun jauh.

“Adapun Helm yang harus digunakan harus sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia),” Ujar Jelas Kanit Propam Polsek Sukabumi

Banyaknya warga hingga saat ini masih ada pengendara motor yang memilih untuk tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya. Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan lalu lintas.

Anggota Polsek Sukabumi dalam memberikan himbauan kepada pengguna Kendaraan Roda Dua dengan memberikan Himbauan “Jauh-Dekat harus menggunakan Helm untuk Keselamatan diri sendiri maupun orang lain.”

Aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). dan “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1, Ujarnya

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *