Polsek Pasirwangi Razia Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Polsek Pasirwangi Razia Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

 

 

Garut | Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Pasirwangi Polres Garut kembali melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot Brong. Kamis (27/6/2024).

 

Kegiatan penertiban operasi knalpot tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji, S.H., M.H., bersama anggota Polsek Pasirwangi Polres Garut.

 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Pasirwangi mengatakan operasi penertiban knalpot tidak standard ini di laksanakan di Jalan Raya Pasirwangi depan Polsek Pasirwangi.

 

Polsek Pasirwangi melakukan penindakan kepada 7 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Adapun dasar di laksanakannya operasi penertiban knalpot brong ini adalah UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Selain itu juga adanya aduan atau keluhan dari masyarakat tentang pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi / Brong.

.

Polsek Pasirwangi juga memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.

 

Memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

 

Kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising ini di amankan ke Mapolsek Pasirwangi untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

 

“Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Pasirwangi terbebas dari knalpot brong” Pungkas Aji.

Polsek Pasirwangi Razia Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Garut | Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Pasirwangi Polres Garut kembali melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot Brong. Kamis (27/6/2024).

Kegiatan penertiban operasi knalpot tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji, S.H., M.H., bersama anggota Polsek Pasirwangi Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Pasirwangi mengatakan operasi penertiban knalpot tidak standard ini di laksanakan di Jalan Raya Pasirwangi depan Polsek Pasirwangi.

Polsek Pasirwangi melakukan penindakan kepada 7 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Adapun dasar di laksanakannya operasi penertiban knalpot brong ini adalah UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu juga adanya aduan atau keluhan dari masyarakat tentang pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi / Brong.
.
Polsek Pasirwangi juga memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.

Memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

Kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising ini di amankan ke Mapolsek Pasirwangi untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Pasirwangi terbebas dari knalpot brong” Pungkas Aji.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *