Garut – Polsek Pameungpeuk Polres Garut ringkus pelaku pencurian kendaraan sepeda motor di Kampung Segleng Desa Paas Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut. Minggu (04/03/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin mengatakan jika pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor ke Polsek Pameungpeuk Polres Garut.
Kejadian pencurian terjadi pada pukul 08.00 WIB, ketika korban menyimpan sepeda motor CRF dengan No Pol Z 6820 MV di halaman depan rumahnya lalu ia pergi kedalam rumah untuk tidur. Kemudian ia terbangun dan menyadari motornya sudah tidak berada pada tempatnya tersebut.
Kapolsek Pameungpeuk bersama anggota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan hingga pada akhirnya pencarian pelaku berhasil menemukan titik terang, Polsek Pameungpeuk menemukan Pelaku di sekitar Terminal Pameungpeuk lalu memboyongnya ke Mapolsek Pameungpeuk.
Menurut keterangan pelaku, ia terpaksa mencuri motor adiknya itu karena frustasi dan memerlukan biaya sesegera mungkin, ia juga menuturkan sedang dililit oleh masalah dalam kehidupannya.
“Ya betul tersangka merupakan masih anggota keluarga dari korban, selain mengamankan pelaku kami juga menemukan barang bukti berupa 1 buah BPKB atas nama korban. Namun untuk sepeda motor pelaku mengatakan ia telah menjualnya dan kini petugas kami di lapangan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.