Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Leles Polres Garut kembali melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Jumat (19/07/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Leles AKP Dadang Sumitra S.Sos M.H bersama anggota Polsek Leles Polres Garut. Operasi penertiban ini dilakukan di Jalan Raya Leles Tepatnya Depan SMA 2 Negeri Garut.
Alhasil Polsek Leles berhasil melakukan penindakan kepada 4 unit kendaraan roda dua, yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan 1 Unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat legalitasnya dalam berkendara.
Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Brong ini adalah adanya aduan atau keluhan dari masyarakat tentang pengguna knalpot bising. Dan mengacu pada peraturan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Polsek Leles juga memberi himbauan kepada masyarakat khususnya pengendara roda dua agar tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan diwajibkan menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.