Kota Sukabumi – Polsek Kebonpedes memberikan himbauan kepada para pemilik warung atau toko di wilayah Kecamatan Kebonpedes untuk tidak menjual minuman keras (miras). Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah tersebut. Selasa (06/08/24)
Kapolsek Kebonpedes, Iptu Try Sumarno, S.I.P., mengatakan bahwa penjualan minuman keras dapat menjadi pemicu terjadinya keributan dan tindakan kriminal di wilayah tersebut. Oleh karena itu, para pemilik warung atau toko diminta untuk tidak menjual miras guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kecamatan Kebonpedes.
Selain itu, Iptu Try juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan kesehatan maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Dengan adanya himbauan ini diharapkan para pemilik warung atau toko dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kecamatan Kebonpedes. Selain itu, diharapkan juga partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar demi menciptakan situasi yang kondusif.