Garut – Pada Sabtu 18 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, Piket Unit Reskrim Polsek Kadungora berhasil menggagalkan aksi balapan liar yang melibatkan sejumlah remaja di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Polisi mengamankan lima orang pelaku yang hendak mengikuti atau menonton balapan liar tersebut.
Kelima pelaku yang terlibat dalam balapan liar ini diketahui masih berstatus pelajar, dengan rentang usia antara 15 hingga 18 tahun.
Mereka adalah RSA (16), Rizal Hamdani (16), IF (16), RF (15), dan RF(18), Semua pelaku diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Garut.
Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin, S.H., Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan empat unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan oleh para pelaku.
Kendaraan-kendaraan tersebut adalah motor Honda Vario 125 (warna ungu dan hitam) dan Honda Beat (warna hitam dan putih biru).
Selanjutnya, para pelaku bersama kendaraan yang diamankan dibawa ke Polsek Kadungora untuk proses lebih lanjut.
“Kami melakukan pendataan, pembinaan, dan memanggil orangtua masing-masing untuk memberikan pembinaan secara langsung.” Ujar Deden.
Sebagai bentuk tanggung jawab, para pelaku juga membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kapolsek Kadungora dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah aksi balapan liar yang dapat membahayakan keselamatan para pengendara dan masyarakat sekitar.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar orangtua lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya dalam hal penggunaan kendaraan bermotor.
“Dengan adanya tindakan tegas ini, Polsek Kadungora berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.” Pungkas Deden.