DAYWUHKOLOT – Guna mencegah dan mengantisipasi adanya peredaran minuman keras di bulan suci ramadahan, Personil Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Polda Jabar melaksanakan Kegiatan operasi pekat dengan sasaran miras. Sabtu (16/3/2024)
Oprasi Pekat miras yang di laksanakan Polsek Dayeuhkolot menyasar beberapa warung dan toko yang biasa berjualan miras tanapa ijin yang masuk wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot.
Giat tersebut di pimpin oleh pawas Kanit Binmas Polsek Dayeuhkolot Iptu Agus Yunus
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Suyatno, S.Pd.I., M.M, mengatakan Kegiatan KRYD malam hari ini untuk mencegah tindak kejahatan serta penertiban terhadap toko dan kios jamu yang disinyalir menjual minuman keras
“Kami sangat serius dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah kami.
Razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada minuman keras ilegal yang masuk ke wilayah Dayeuhkolot, yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.”ucap Kapolsek
Upaya seperti ini menunjukkan komitmen Polsek Dayeuhkolot dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman keras ilegal.
Diharapkan kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal di wilayah ini.
“Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu Polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di bulan ramadhan.
Dengan tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol,” tambahnya.
Maka dari itu, peran warga sangatlah penting untuk mencegah peredaran minuman haram ini agar kondusifitas bulan ramadhan tetap terjaga,
Karena seperti diketahui beberapa kasus kriminal yang terjadi pelakunya dibawah pengaruh miras
Kapolsek, dengan tegas menyatakan akan menindak serius jika ada pedagang yang menjual minuman keras di bulan ramadan diwilayahnya,” tutup Kapolsek.