Polsek Cikelet Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Polsek Cikelet Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Polsek Cikelet Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

Garut – Polsek Cikelet Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam rangka Ops Jaran Lodaya 2024. Rabu siang (15/05/2024).

Kegiatan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikelet IPTU Aktas Komalsyah Siregar, S.H., bersama anggota Polsek Cikelet Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dilaksanakan di Sekolah Ma Ma’arif Cikelet Kec. Cikelet Kab Garut.

Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis setuju untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polsek Cikelet pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Cikelet untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan melakukan operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Kecamatan Cikelet terbebas dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis” Kata Aktas.Garut – Polsek Cikelet Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam rangka Ops Jaran Lodaya 2024. Rabu siang (15/05/2024).

Kegiatan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikelet IPTU Aktas Komalsyah Siregar, S.H., bersama anggota Polsek Cikelet Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dilaksanakan di Sekolah Ma Ma’arif Cikelet Kec. Cikelet Kab Garut.

Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis setuju untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polsek Cikelet pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Cikelet untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan melakukan operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Kecamatan Cikelet terbebas dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis” Kata Aktas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *