Garut – Unit Reskrim Polsek Cikajang Polres Garut berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencurian hewan yang terjadi di Kampung Cibubuay, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Senin malam (08/07/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, S.H., menyebutkan jika pelaku yang diamankan adalah “DH” (42) yang merupakan warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
Kejadian ini berawal pada hari Minggu saat malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, korban Ade mendengar kegaduhan dari kandang domba di rumahnya. Karena curiga Ade pun bergegas melakukan pengecekan ke kandang dan ternyata seekor induk domba dengan ciri-ciri berwarna putih dengan totol hitam di pundak miliknya telah hilang dari kandang.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cikajang Polres Garut, pihak kepolisian pun merespon cepat laporan tersebut dengan melakukan proses penyelidikan.
Setelah dilakukan penelusuran, Polsek Cikajang bersama korban mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan domba dengan ciri-ciri yang mirip dengan milik korban. Dengan langkah antisipasi, korban bersama para saksi yang didampingi petugas kepolisian berbaju preman melakukan penyamaran untuk bertemu dengan penjual tersebut di rumah korban.
Setelah dilakukan identifikasi, ternyata domba yang dibawa oleh pelaku sangat mirip dengan milik korban, dan pelaku tidak dapat membuktikan bahwa domba tersebut bukan miliknya. Atas dasar temuan ini, pelaku “DH” (42) diringkus oleh Polsek Cikajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu ekor domba betina warna putih dengan totol hitam di pundak juga turut diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.