Polsek Cibatu Ciduk Pelaku Pencurian Di Rumah Kosong

Polsek Cibatu Ciduk Pelaku Pencurian Di Rumah Kosong

Garut | Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan pelaku pencurian yang sering beroperasi di rumah kosong.

 

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Cibatu AKP Wawan, S.H., mengatakan bahwa para pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksinya melakukan pencurian di rumah yang kosong.

 

Pelaku dengan inisial Sdr. CM (39) warga Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut berhasil di tangkap setelah melakukan aksinya di Kampung Sasak Beusi Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.

 

Pelaku melakukan aksinya pada hari rabu (9/10/2024) pukul 04.00 wib di rumah korban Sdr. Zaenal yang dalam keadaan kosong.

 

Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah, setelah berhasil masuk mengambil barang milik korban berupa 2 (dua) buah Hp merk Oppo dan merk Vivo.

 

Selain itu pelaku juga mengambil 2 (dua) buah cincin emas seberat 5 gram, 1 (satu) buah jam tangan wanita, dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).

 

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut Polsek Cibatu segera melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil kita tangkap, kata Wawan saat di hubungi media. Minggu (20/10/2024).

 

Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa 1 buah Hp merk vivo, 1 buah cincin mas, 1 buah cincin perak, 2 buah jam tangan, 1 buah Gelang, 1 buah kalung perak, Pistol air soft gun dengan beberapa peluru gotri, 2 buah tabung gas air soft gun, 1 buah pisau, 1 buah linggis kecil, 1 buah obeng minus dan 1 buah sarung pistol.

 

“Saat ini para pelaku dan barang bukti kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Wawan.

 

 

 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *