Garut | Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Caringin Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Caringin. Selasa (03/09/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Caringin IPDA Indra Koncara bersama anggota Polsek Caringin Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMA 28 Garut Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut.
Polsek Caringin melakukan penindakan sebanyak 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak sesuai dengan spesifikasi.
Adapun dasar di laksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi / bising / brong yang sangat mengganggu.
Polsek Caringin pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan di amankan ke Mapolsek Caringin untuk di laksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi atau razia hingga Kecamatan Caringin terbebas dari knalpot brong.” Kata Indra.