Garut | Polsek Banjarwangi Polres Garut berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang di duga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kampung Cikembar Desa Tanjungjaya Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut. Kamis (24/10/2024)
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. melalui Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif, SH., mengatakan Identitas kedua pelaku adalah “RN” (28) dan “FH” (27) yang merupakan warga wilayah Garut Selatan.
Kejadian ini berawal ketika “FH” datang ke warung dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam-orange, yang di duga hasil curian.
Ia terlihat berusaha membuka jok motor namun gagal yang menimbulkan kecurigaan pada warga sekitar yang segera melapor ke Polsek Banjarwangi.
Anggota Polsek Banjarwangi yang datang ke lokasi berhasil mengamankan “FH” dan 30 menit kemudian, “RN” yang juga mengendarai motor curian Honda Beat Deluxe datang ke lokasi berhasil di amankan.
Keduanya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah. Dalam pemeriksaan, di temukan kunci leter T di saku “FH”, yang menambah kuat dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua pelaku berperan sebagai “joki”, membawa kendaraan dari Bandung untuk di jual di wilayah Garut Selatan.
Kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dan menerima bayaran sebesar Rp. 800.000 untuk setiap pengiriman.
Dari tangan pelaku di amankan barang bukti berupa 1 unit ranmor R2 Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol D 5369 ADP, 1 unit ranmor R2 Honda Beat Deluxe warna hitam dengan Nopol D 5674 SBQ, 2 buah Hp android, 2 buah tas punggung, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci ring pas ukuran 8/10.
“Saat ini pelaku dan barang bukti di boyong ke Mapolsek Banjarwangi untuk di lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Amirudin.