![WhatsApp Image 2025-02-13 at 15.13.30](https://sorotgarut.com/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-13-at-15.13.30-1024x683.jpeg)
Bandung – Polisi menangkap seorang pria berinisial B (31) asal Desa Marga Mulia, Pengalengan, Kabupaten Bandung, atas dugaan pencabulan terhadap tiga korban—satu anak dan dua orang dewasa. Tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit dan membawa keberuntungan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendekati korban saat berada di sebuah warung cireng. Ia mengaku memiliki kemampuan supranatural yang bisa membantu meningkatkan rezeki dan menyembuhkan penyakit.
“Saat itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit. Tersangka lalu melakukan video call dengan keluarga korban dan menyampaikan bahwa karuhunnya memerintahkan untuk datang ke rumah korban guna mengobati,” ungkap Kombes Pol Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 13 Februari 2025.
Tersangka kemudian mendatangi rumah korban pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor. Saat tiba di sana, ia melihat dua korban, E dan ANSR, sedang bertengkar.
“Tersangka lalu mengklaim bahwa mereka telah kerasukan makhluk halus dan perlu segera diobati,” ujarnya.
“Dengan dalih pengobatan, tersangka kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban E di belakang rumah,” lanjutnya.
Keesokan harinya, tersangka meminta keluarga korban untuk membeli sesajen sebagai bagian dari ritual penyembuhan yang akan dilakukan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran.
Pelaku bahkan menginap di rumah korban. Namun, di pagi harinya, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban lainnya, yaitu anak berinisial GNA di dapur, serta ANSR di rumah sebelah.
“Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya,” tutur Aldi.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.