
Bandung – Viral di media sosial, Polresta Bandung akhirnya mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Kampung Cigado, Kelurahan Balai Endah, Kecamatan Balai Endah, pada Rabu, 5 Maret 2025 dini hari.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan kejadian tersebut terungkap bahwa bermula saat korban berinisial BR bersama dua rekannya sedang nongkrong di sebuah warung kelontong.
“Secara tiba-tiba, enam orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban dan menanyakan, “Apakah kamu yang mengenai abang saya?”, ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Sabtu, 8 Maret 2025.
“Merasa terancam, korban berusaha melarikan diri ke dalam warung, namun tidak sempat dan akhirnya menjadi korban kekerasan yang dilakukan para pelaku,” sambungnya.
Aksi pengeroyokan tersebut terekam dalam beberapa video yang beredar di media sosial, memperlihatkan para pelaku melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Baleendah dan Satreskrim Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DP.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa terdapat pelaku lain yang terlibat, tiga pelaku lainnya, yakni RH, J, dan R, akhirnya menyerahkan diri.
“Dengan demikian, hingga saat ini total empat orang telah diamankan. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa dua dari pelaku, yakni J dan R, turut terlibat dalam kasus lain, yakni penabrakan terhadap korban lain berinisial R. Akibatnya, kedua pelaku ini juga diproses dalam laporan polisi yang terpisah,” tutur Aldi.
Dalam kasus ini, korban BR mengalami luka lebam di punggung serta beberapa bagian tubuh akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Sementara korban R mengalami luka akibat ditabrak oleh pelaku.
“Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan para pelaku dengan kelompok tertentu, seperti yang disebut oleh salah satu tersangka,” jelasnya.
“Kami juga terus mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam kejadian ini,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.**